Banding Hendra Kurniawan Ditolak, Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperkuat putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan,

Banding Hendra Kurniawan Ditolak, Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
Banding Hendra Kurniawan Ditolak, Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperkuat putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra Kurniawan telah mengajukan banding setelah divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Namun, Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023) menguatkan putusan tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini juga menjerat lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, yang terbukti melakukan perintangan penyidikan yang sama.

Dalam perkara ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara. Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding.

Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding dan putusan atas nama mereka sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, para terdakwa telah terbukti melakukan perusakan barang bukti elektronik berupa DVR CCTV atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri divonis hukuman mati atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. dalam kasus yang sama ia juga didakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.