Konser Krisdayanti Terancam Batal di Singapura, Promotor Dikabarkan Masuk DPO

Konser tunggal Krisdayanti yang akan digelar di Singapura terancam batal lantaran promotor konsernya red notice masuk dalam DPO Polresta Denpasar.

Konser Krisdayanti Terancam Batal di Singapura, Promotor Dikabarkan Masuk DPO
Konser Krisdayanti Terancam Batal di Singapura, Promotor Dikabarkan Masuk DPO

Lambeturah.co.id - Konser tunggal Krisdayanti yang akan digelar di Singapura pada 24 Mei 2023 mendatang terancam batal lantaran promotor konsernya dikenakan red notice gegara masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polresta Denpasar.

Terkait hal itu, Helda dan Erik yang juga pemilik saham tertinggi di Berkat Entertainment menjadi DPO sebab keduanya dilaporkan terkait kasus dugaan menikah tanpa izin.

Kasus ini dilaporkan oleh Fernando yang masih berstatus sebagai suami sah Helda tersebut.

"Helda dan Erik dipanggil secara layak dan patut oleh Polresta Denpasar tapi tidak mau hadir sehingga dijadikan tersangka," ucap Lodewyk Siahaan selaku kuasa hukum Fernando saat menggelar konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, pada Senin (8/5/2023) malam.

"Setelah jadi tersangka, mereka dipanggil terus oleh Polresta, namun tidak datang juga, dikhawatirkan waktu itu sudah melarikan diri. Maka oleh Polresta tanggal 10 Maret 2022 telah dikenakan DPO," tambahnya.

Pasalnya promotor dari acara konser itu diduga bermasalah, pelapor meminta Krisdayanti membatalkan konsernya di Singapura.

"Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kami besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukumnya harus jelas dulu," ungkapnya.

Sementara, pihak pelapor berharap agar Krisdayanti bisa membatalkan konser tersebut.

"Kami memohon kepada Ibu KD, yang adalah artis dan Diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan," harapnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari pihak Krisdayanti. Pihak pelapor juga mencoba berkomunikasi dengan istri Raul Lemos itu dengan menyuratinya melalui DPR RI karena tidak mengetahui alamat rumahnya.