Bandung Zoo Dibekukan, Pemkot Bandung Cari Solusi Pengelolaan Baru

Bandung Zoo Dibekukan, Pemkot Bandung Cari Solusi Pengelolaan Baru
Bandung Zoo Dibekukan, Pemkot Bandung Cari Solusi Pengelolaan Baru

Lambeturah.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan tanggapan terkait pembekuan status hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang mengelola Kebun Binatang (Bandung Zoo).

Pemkot berencana berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna mencari solusi terbaik untuk pengelolaan kebun binatang tersebut.

Dua petinggi yayasan, Raden Bisma Bratakoesoemah (RBB) dan Sri (S), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Mereka diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi yang merupakan aset milik daerah dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.

Sebagai tindak lanjut, Kejati Jabar telah menyita enam aset di dalam Bandung Zoo, meliputi dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, dan panggung edukasi.

Selain itu, badan hukum yayasan pengelola kebun binatang tersebut juga resmi dibekukan.

Pemkot Bandung Koordinasi untuk Masa Depan Bandung Zoo

Menyikapi situasi ini, Pemkot Bandung menegaskan akan menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Kehutanan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pengelolaan kebun binatang, terutama terkait kesejahteraan satwa yang ada di dalamnya.

"Mengingat di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang saat ini dipergunakan sebagai kebun binatang tersebut terdapat satwa, maka kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Kementerian Kehutanan RI," ujar Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, Sabtu (15/2/2025).

Herman menambahkan bahwa koordinasi ini penting mengingat Kementerian Kehutanan memiliki wewenang dalam pengelolaan satwa. Pemkot Bandung ingin memastikan satwa-satwa di Bandung Zoo mendapatkan perawatan yang sesuai dengan standar kesejahteraan hewan.

"Kementerian Kehutanan yang memiliki tugas dan kewenangan mengenai satwa tersebut. (Koordinasi) khususnya untuk penanganan satwanya," ujar Herman.

Pengelola Baru Bandung Zoo Akan Dipilih

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Koswara, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggandeng Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) untuk menentukan pengelola baru bagi Bandung Zoo.

Sejumlah kandidat badan usaha atau lembaga yang dianggap memenuhi kriteria akan dipertimbangkan dalam seleksi ini.

"Ini kan badan usaha atau lembaga yang mengelolanya yang diganti ya. Kalau untuk siapa yang mau mengganti, kita serahkan pada perhimpunan kebun binatang. Nanti mereka yang menyeleksi," kata Koswara, Rabu (5/2/2025).

Meski pengelola akan diganti, Koswara memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang saat ini bekerja di Bandung Zoo.

Seluruh staf yang ada akan tetap dipertahankan untuk memastikan operasional kebun binatang tetap berjalan dengan baik.

"Karyawan-karyawannya masih tetap yang lama,karena tidak ada pemutusan hubungan kerja juga terhadap karyawan yang ada. Ini hanya masalah badan pengelolanya saja," dia menjelaskan.