Berikut Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan Untuk Pinjol

Berikut Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan Untuk Pinjol
Berikut Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan Untuk Pinjol

Lambeturah.co.id - Syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) yakni dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Peminjam uang kerap mengeluhkan data pribadi mereka seperti KTP disalahgunakan oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.

Belum lagi, ada sebagian orang yang memanfaatkan fenomena ini untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain untuk pinjol tanpa izin dari pemilik identitas.

Untuk mengetahui soal kartu identitas atau KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. 

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Usai menyiapkan dokumen pendukung, pemohon bisa mengikuti langkah cek SLIK OJK berikut.

- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

- Pilih "Pendaftaran".

- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

- Pastikan informasi benar dan sesuai.

- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

- Klik tombol "Ajukan Permohonan".

- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dilansir dari OJK, berikut adalah cara untuk mengecek KTP yang disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

- Pemohon hadir secara langsung ke kantor OJK.

- Membawa dokumen persyaratan permohonan, meliputi fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.

- OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.

- Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

Jika ada terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan oleh pemohon, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157,[email protected] WA ke 081-157-157-157.