Pegi Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Insank Nasruddin menyebutkan jika Polda Jawa Barat keliru dalam menangkap kliennya di balik kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky. 

Pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dan penahanan kliennya tersebut.

"Apa yang menjadi bukti kuasa hukum bahwa error in persona. Artinya kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang," kata Insank dalam jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (1/6/2024).

"Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," tambahnya.

Ia juga menambahkan penahanan Pegi atas kasus itu masih prematur. Dia menuding pihak kepolisian kurang bukti dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan.

"Menurut hemat kami bahwa penahanan Pegi yang dilakukan Polda Jabar itu masih sangat prematur, kenapa nggak dikumpulkan dulu bukti? Kenapa nggak dipenuhi dulu unsur-unsurnya? Ini masih sangat kurang, bahkan lima terpidana yang diperiksa tidak mengenal Pegi, dan hanya satu orang yang mengenal Pegi, bagaimana dari unsur pembuktian?" Ujarnya.

"Kita berbicara masalah pelaku pidana. Hukum itu jangan abu-abu, hukum itu harus nyata, hukum itu harus terang, tidak boleh ada kesimpangsiuran," sambungnya lagi.

Sementara Tim kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili mengatakan penghapusan dua DPO pembunuhan yakni Andi dan Dani terkesan terburu-buru. 

"Terkait dengan polisi mengatakan bahwa dua DPO fiktif, ini juga kami rasa terlalu prematur," tuturnya.

Niko menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka yang kini sudah ditahan. Pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti, Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan di sini ya. Itu menjadi senjata kami di pengadilan nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk," imbuh diam.

"Kalau polisi punya saksi bukti, kami juga punya saksi dan punya bukti. Dan kita akan buktikan itu nanti di persidangan nanti, di dalam praperadilan nanti," pungkasnya.