Berkostum Anak SMA, Pemandu Karaoke di Purworejo Bikin Heboh

Videonya viral di media sosial. Banyak yang menyayangkan hal itu karena dinilai telah mencoreng dunia pendidikan.
Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Dian Puspitasari mengatakan, penampilan pemandu lagu atau biasa disebut LC itu bisa saja dipermasalahkan. Mereka bisa dilaporkan ke polisi.
"Menjadi LC merupakan pekerjaan terburuk anak yang dapat menempatkan anak rawan/rentan mengalami eksploitasi, baik eksploitasi ekonomi dan seksual,” katanya.
“Bisa saja dilaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik, yang melaporkan bisa sekolah mana saja yang merasa terlecehkan, khususnya tingkat SMA atau asosiasi sekolah SMA,” lanjut Dian Puspitasari.
Merujuk pada Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan terburuk anak meliputi:
– Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
– Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno.