Bikin SIM dan STNK Harus Punya BPJS, ITW : Perlu Dievaluasi

Bikin SIM dan STNK Harus Punya BPJS, ITW : Perlu Dievaluasi
Lamberurah.co.id - Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 mewajibkan pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan.

Namun, Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai terkait hal itu perlu adanya evaluasi. Menurut ITW dapat berpotensi memicu kerancuan di masyarakat soal aturan yang tidak relevan.

"Meskipun dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW, dikutip dari CNNindonesia, pada Rabu (23/2/2022).

Disebut Stres Tak Dapat Job, Marion Jola Unggah Hal Ini



Menurut ITW, melihat tidak terdapat amanat didalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK menjadi peserta BPJS kesehatan.

Sementara, Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, 1istrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 tersebut.

"(Berdasarkan UU 22), setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, 1istrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik," katanya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri bagian registrasi kendaraan bermotor sudah siap untuk menjalankan instruksi Jokowi tersebut.

Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan, terdapat tiga skema soal penegakan aturan itu. Pertama mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

Yang kedua setelah regulasi siap, khusus layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bagaimana implementasinya.

Ketiga, Polri juga perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat. Namun belum diungkap kapan sosialisasi akan mulai dilakukan.

"karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ucap Taslim.

"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," lanjutnya.