Binomo Dinilai Judi Aset Indra Kenz Disita Negara

Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading binomo, ucap hakim PN Tangerang

Binomo Dinilai Judi Aset Indra Kenz Disita Negara
Binomo Dinilai Judi Aset Indra Kenz Disita Negara

Lambeturah.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memutus untuk mengambil aset-aset Indra Kenz untuk negara. Karena dinilai merupakan bagian dari perjudian.

Aset yang disita yakni berupa barang mewah dan uang diambil bukan untuk dikembalikan kepada korban tersebut.

Sebelumnya saat persidangan, jaksa meminta sejumlah aset yang dikembalikan kepada korban lewat Paguyuban Trader Bersatu. Namun, hakim tidak sependapat.

"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading binomo," ucap hakim, di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (14/11/2022).

"Sebagai upaya preventif dan represif serta untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, agar tidak melestarikan permainan judi, dan tidak cepat tergiur akan iming-iming cepat mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, Maka barang bukti nomor 220-258 (barang di atas) dikualifisir sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tambahnya.

Berikut daftar aset yang diambil oleh negara antara lain:

1 buah HP merek iPhone 13 Pro beserta sim card;

Sedan merek Tesla;

Jam tangan Rolex;

Jam tangan Tag Heuer;

Satu bidang tanah bangunan di kabupaten Deli Serdang;

Tanah dan bangunan di Deli Serdang;

Tanah dan bangunan di Jakarta Timur;

Satu unit Ferarri California;

Uang Rp 639,59 juta, Rp 275,5 juta, Rp 106 juta, Rp 214 juta, Rp 350 juta, Rp 200 juta, Rp 198 juta, Rp 750 juta, uang dalam rekening Rp 8 juta, uang rekening Rp 45 juta, uang rekening Rp 9 miliar, uang Rp 31 juta, uang Rp 1,8 miliar, uang Rp 80 juta.

Iphone X;

Iphone 11;

Box jam tangan Richard Mille;

Box Richard Mille RM;

Satu box jam tangan Richard Mille;

1 box jam tangan Rolex;

1 box jam tangan Richard Mille.

Aset yang berada Indra Kenz belum keseluruhan yang disita. Karena masih ada barang bukti berupa aset yang masih berada di pengadilan. Namun, belum diketahui nilai aset yang disita untuk negara tersebut. 

“Penyitaan asset berupa barang dan asset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715,” ucap Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara beberapa waktu lalu.

Sedangkan menurut versi korban, kerugiannya mencapai Rp 83,3 miliar yang berasal dari 144 korban.

Kini, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar maka diganti 10 bulan. 

Indra terbukti menyampaikan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta pencucian uang terkait Binomo.