BPOM Bakal Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi

BPOM Bakal Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi
BPOM Bakal Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri segera melakukan pendalaman terhadap 2 perusahaan farmasi yang memproduksi obat mengandung bahan kimia yang diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengincar dua farmasi tersebut untuk dipidanakan.

"Baru potensi, ini masih perlu pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, pada Senin (24/2022).

Meski begitu, Pipit enggan menjelaskan lebih jauh teknis pendalaman yang dilakukan timnya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan BPOM terhadap dua industri farmasi tersebut.

Sebelumnya, BPOM menegaskan jika perusahaan farmasi yang memproduksi obat mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE). 

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan, terdapat dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti ke arah pidana dan akan menindaklanjuti ke dalam delik pidana apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum.

"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," ucapnya, pada Senin (24/10/2022). 

"Jadi kedeputian IV yaitu kedeputian bidang penindakan dari Badan POM, sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerjasama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju kepada perkara pidana," tambahnya.

Seperti diketahui, dikabarkan ada dua perusahaan farmasi yang berpotensi dijerat dengan perkara pidana, namun Penny enggan untuk membeberkan ke publik dua perusahaan tersebut.