BPOM Berhasil Gagalkan Jamu Ilegal yang akan di Ekspornya ke Uzbekistan

Dari hasil penyelidikan, rencananya obat tradisional berupa jamu ilegal itu bakal diekspor ke Uzbekistan.

BPOM Berhasil Gagalkan Jamu Ilegal yang akan di Ekspornya ke Uzbekistan
BPOM Berhasil Gagalkan Jamu Ilegal yang akan di Ekspornya ke Uzbekistan

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bekerja sama dengan Dinas Bea Cukai menggagalkan ekspor obat-obatan tradisional berbahan kimia obat (BKO). 

Dari hasil penyelidikan, rencananya obat tradisional berupa jamu ilegal itu bakal diekspor ke Uzbekistan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 430 boks obat-obatan tradisional ilegal. 

Nilai ekonomi dari sejumlah produk yang telah diamankan mencapai Rp 4,1 miliar.

Penny menuturkan pihaknya terus melakukan pemantauan dan penelusuran hingga ke fasilitas-fasilitas produksi.

"Kita akan terus mewaspadai pengiriman-pengiriman seperti ini, dan akan terus meneruskan blusukan lebih jauh sampai ke fasilitas produksinya," katanya saat konferensi pers, pada Rabu (9/8/2023).

"Ini sudah pasti adalah fasilitas-fasilitas produksi yang ilegal. Sebagaimana yang ditemukan pada operasi-operasi kanji sebelumnya, fasilitas produksi ilegal ini biasanya ada di kawasan-kawasan yang tidak berizin, seperti di pergudangan, di kawasan perumahan," tambahnya.

Berikut daftar obat-obatan tradisional ilegal yang berhasil diamankan BPOM RI:

- Ginseng Kianpi Pil

- Montalin

- Tawon Liar

- Samyun Wan