BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menetapkan inisial TTL, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan TTL sebagai tersangka terkait korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan, TTL ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).
"Adapun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016, Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016," tambahnya.
Dia menjelaskan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, pada Selasa (29/10/2024) merugikan negara Rp 400 miliar.
Diketahui, Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses calon presiden Anies Baswedan di Pilpres 2024 lalu.
“Perjuangan masih panjang agenda perubahan tetap relevan dan hemat saya akan semakin relevan,” tutur Tom Lembong, pada Rabu (24/4/2024).
“Dengan demikian saya akan terus menjadi satu paket dengan Pak Anies di garis perubahan,” pungkasnya.