Bukalapak Bakal PHK Karyawan Agustus 2023 ini

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) sudah memutus hubungan kerja (PHK) mencapai 5 persen karyawan pada Agustus 2023 ini.

Bukalapak Bakal PHK Karyawan Agustus 2023 ini
Bukalapak Bakal PHK Karyawan Agustus 2023 ini

Lambeturah.co.id - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) sudah memutus hubungan kerja (PHK) mencapai 5 persen karyawan pada Agustus 2023 ini.

Terkait PHK, Direktur/Corporate Secretary BUKA Teddy Nuryanto Oetomo menjelaskan langkah PHK diambil sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja demi memenuhi kebutuhan para pengguna. 

"Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya," katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Kamis (10/8/2023).

Teddy mengatakan pihaknya memahami jika dalam pelaksanaannya, adanya perubahan memiliki tantangannya tersendiri. Tetapi, PHK diperlukan guna memastikan keberlanjutan bisnis kami dalam jangka panjang.

Ia juga memastikan proses PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Bagi karyawan yang terdampak PHK katanya, sudah memperoleh kompensasi paling sedikitnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.

Teddy melanjutkan keputusan PHK bisa mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Namun, sampai saat ini belum ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham.