Bukan Korban Pelecehan, Tidak Ada Perlindungan Bagi Putri Candrawathi

Bukan Korban Pelecehan, Tidak Ada Perlindungan Bagi Putri Candrawathi
Bukan Korban Pelecehan, Tidak Ada Perlindungan Bagi Putri Candrawathi

Lambeturah.co.id - Laporan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait Dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbantahkan usai kasusnya dihentikan oleh penyidik. 

Tak hanya itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menghentikan terhadap Putri Candrawathi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ada dua laporan yang dihentikan atas Brigadir J, yang salah satunya berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (12/8/2022).

"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," sambungnya.

Terkait penyidik menghentikan kasus pelecehan seksual tersebut. Pihak LPSK buka suara soal tidak bisa lagi memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas, ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain. Yang jelas, kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," pungkasnya.