BUMD di Cilacap Digeledah Kejati Atas Dugaan Korupsi Sebesar Rp 237 Miliar

BUMD di Cilacap Digeledah Kejati Atas Dugaan Korupsi Sebesar Rp 237 Miliar
BUMD di Cilacap Digeledah Kejati Atas Dugaan Korupsi Sebesar Rp 237 Miliar

Lambeturah.co.id - Salah satu kantor BUMD di Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segera Arta (CSA) digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Atas kasus dugaan korupsi Sebesar Rp 237 Miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis (20/3/2025).  PT CSA berkantor di Jalan MT. Haryono No. 167 Banyusrep Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

“Penggeledahan di Cilacap di PT Cilacap Segera Artha (CSA) untuk mengumpulkan semua alat bukti terkait pidana yang kita naikkan penyidikan. Tim sembilan orang dikerahkan,” kata Lukas di Kantor Kejati Jateng, pada Jumat (21/3/2025).

“Hasil penggeledahan kita dapatkan lebih kurang sekitar 60 dokumen mulai dari perencanaan, proses pengeluaran uang dan surat lainnya terkait pembelian atau pengeluaran Rp 237 miliar,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini yaitu soal dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian tanah pada tahun 2023-2024. Namun tanah yang dibeli tidak ada. Tanah fiktif seluas 700 hektare dibeli BUMD PT CSA senilai Rp. 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan.

“Tindak pidana korupsi pembelian tanah PT CSA, itu BUMD, sebesar Rp 237 miliar kepada PT RSA. Sudah dikeluarkan (uangnya) tapi tanahnya nggak ada. Pembelian tahun 2023-2024,” ujarnya.

“Yang diperiksa sudah sekitar 30 saksi. Penetapan (tersangka) nanti dalam waktu dekat,” pungkasnya.