Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri 4 Kali Hingga Ancam Agar Tak Ngadu
"Kita amankan di sebuah rumah makan di Kecamatan Ciruas," jelas Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
EF sempat kabur ke Kota Cilegon, Banten. Namun polisi berhasil menemukannya dan kini telah dijebloskan ke penjara.
"Unit PPA Polres Solok bekerjasama dengan Unit Opsnal Polres Serang, membawa tersangka ke Polres Serang, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Solok," terang Rifki.
Rifki menjelaskan jika EF mengaku telah memperkosa anak tirinya sejak Agustus 2021. Dia mengancam akan menggugat cerai ibu korban jika korban buka suara.
Pemerkosaan bermula ketika tersangka dan anak tirinya pergi menggunakan sepeda motor dari Nagari Alahan Panjang menuju Nagari Sirukam. EF menghentikan laju motor saat melewati tempat sepi dan memperkosa korban.
Berdasarkan has pemeriksaan awal, EF mengaku jika ia telah memaksa korban berhubungan badan sebanyak empat kali. Aksinya selalu disertai dengan ancaman ke ibu korban.
"Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah empat kali memaksa korban melakukan persetubuhan. Ancamannya apabila (korban) melapor, akan diceraikan ibunya," ungkap Rifki.
Rifki mengungkap, anak tiri dari EF akhirnya nekat mengaku kepada tantenya. Pengakuan korban akhirnya menjadi dasar laporan ke polisi.
EF ditangkap di Cilegon, Banten pada Rabu (5/1) siang. Rifki menuturkan penyidik akan menjerat EF dengan Undang-undang Perlindungan Anak.