Curhat Piyu Padi Reborn Soal Dapat Royalti Musik Rp 125.000: LMKN Tidak Kompeten

Curhat Piyu Padi Reborn Soal Dapat Royalti Musik Rp 125.000: LMKN Tidak Kompeten
Curhat Piyu Padi Reborn Soal Dapat Royalti Musik Rp 125.000: LMKN Tidak Kompeten

Lambeturah.co.id - Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI yang juga gitaris Padi Reborn, Piyu menyebut jika LMKN tak kompeten dalam tugasnya mengkolektif royalti.

"Karena kita melihat bahwa LMKN tidak kompeten untuk bisa memberikan atau ada lost monitoring di dalam peng-collect-ingan konser-konser, live event, di Indonesia dan juga mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagunya, ternyata belum," kata Piyu di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).

"Kalau memang tidak mampu ya sampaikan bahwa kami tidak mampu untuk meng-collect royalti lalu kami memberikan kepada pencipta lagu untuk melakukan direct license. Sebenarnya gitu aja sih," tambahnya.

Menurutnya, ia bersama AKSI pun menegaskan ada beberapa faktor yang ingin mereka wujudkan. Piyu juga menyebutkan beberapa poin dan yang paling utama tentang kesejahteraan pencipta lagu.

"Harapan kita dari tahun lalu itu revisi Undang Undang Hak Cipta terutama Pasal 23 ayat 5, Pasal 8, dan Pasal 9. Lalu membatalkan PP 56 yang beri kewenangan besar kepada LMKN untuk melakukan pemungutan royalti," pungkasnya.