Daftar Lengkap Gaji Ketua RT di 2025: Jakarta Tertinggi, Daerah Lain Beragam

Daftar Lengkap Gaji Ketua RT di 2025: Jakarta Tertinggi, Daerah Lain Beragam
Daftar Lengkap Gaji Ketua RT di 2025: Jakarta Tertinggi, Daerah Lain Beragam

Lambeturah.co.id - Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah sosok yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat setempat. Tugas mereka mencakup berbagai aspek, seperti mendata penduduk, memberikan perizinan, hingga mendukung pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Ketua RT dipilih oleh warga untuk masa jabatan tertentu.

Namun, seberapa besar gaji atau insentif yang diterima oleh para ketua RT ini di berbagai daerah? Berikut daftar gaji ketua RT di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2025:

1. Jakarta

Gaji ketua RT di Jakarta pada tahun 2025 mencapai Rp 2.000.000 per bulan. Besaran ini diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.

2. Semarang

Dilansir dari salah satu postingan Instagram Wali Kota Semarang, gaji ketua RT telah naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan sejak 2023. Hingga saat ini, besaran gaji tersebut belum mengalami perubahan.

3. Bandung

Di Kabupaten Bandung, insentif ketua RT sebesar Rp 300.000 per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari program Bupati Bandung.

"Jujur, dengan adanya pemberian uang insentif dan BPJS ini, kita sangat senang. Alhamdulillah, bisa digunakan untuk operasional RW dalam setiap pelayanan kepada masyarakat," kata Iskandarsyah selaku Ketua RW 10 Desa/Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Minggu (12/11/2023) dilangsir detikcom dari lamanbandungkab.go.id.

4. Yogyakarta

Menurut Surat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, gaji ketua RT di Yogyakarta adalah Rp 250.000 per bulan.

5. Jawa Tengah (Magelang)

Di Magelang, gaji ketua RT tercatat sebesar Rp 300.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.

6. Makassar

Gaji ketua RT di Makassar bervariasi tergantung pada pencapaian kinerja. Upah minimum adalah Rp 500.000 per bulan, sementara yang tertinggi mencapai Rp 2.000.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.

7. Pontianak

Ketua RT di Pontianak menerima upah tahunan sebesar Rp 1.500.000, yang berarti gaji bulanan mereka sekitar Rp 125.000, sesuai Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.

8. Riau (Pekanbaru)

Ketua RT di Pekanbaru menerima gaji sebesar Rp 500.000 per bulan, sementara ketua RW mendapat Rp 650.000 per bulan, berdasarkan keterangan dari Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

9. Padang

Gaji ketua RT di Padang tercatat sebesar Rp 245.000 per bulan, sesuai Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015.

10. Bekasi

Ketua RT di Bekasi menerima insentif tahunan sebesar Rp 5.000.000 atau setara dengan Rp 416.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

11. Probolinggo

Ketua RT di Probolinggo mendapatkan gaji sebesar Rp 180.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.

12. Palembang

Di Palembang, gaji ketua RT direncanakan naik dari Rp 600.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan mulai Januari 2025, mempertimbangkan beban kerja yang semakin meningkat.

13. Kebumen

Ketua RT di Kebumen akan menerima insentif sebesar Rp 190.000, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Pembayaran ini dimulai pada Maret 2024, sesuai keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.

Gaji ketua RT di Indonesia sangat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Meskipun nominalnya berbeda, tugas dan tanggung jawab yang mereka emban tetap besar.

Informasi ini dapat menjadi gambaran mengenai penghargaan yang diberikan kepada ketua RT di berbagai wilayah tanah air.