Ditangkap Polisi, Pria Bersandal Paku Ternyata Residivis

Pelaku yang berinisial F merupakan warga Jalan Sidorukun Dupak Krembangan Surabaya. Pelaku juga residivis kasus Pencurian dan Pembunuhan.

Ditangkap Polisi, Pria Bersandal Paku Ternyata Residivis
Ditangkap Polisi, Pria Bersandal Paku Ternyata Residivis

Lambeturah.co.id - Polisi berhasil menangkap pelaku gembos ban dengan memasang paku dari jari payung di sandalnya di beberapa Tempat Kejadian Perkara di Kota Surabaya

Pelaku yang berinisial F merupakan warga Jalan Sidorukun Dupak Krembangan Surabaya. Pelaku dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, usai aksinya menghebohkan masyarakat Surabaya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan aksi pelaku dengan cara gembos ban dengan memasang paku payung di sandalnya usai mobil korban gembos mereka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korbannya.

Artikel terkait Polisi Tangkap Pria Pakai Sandal Berpaku Diduga Bocorin Ban di Surabaya

Menurutnya, aksi pelaku F ini sering dilakukan saat pengemudi sedang berhenti dikarenakan ban mobil milik korban bocor dan dengan pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan aksinya pada Minggu Mei 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil Stik golf.

Lalu pada Minggu Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas warna hitam, handphone merk samsung galaxy S warna hitam, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000.

Beruntungnya, aksinya pelaku terhenti. Sebab, terlebih dulu dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pengakuan Pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda,” ujarnya.

Pelaku kini diganjar dengan pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki Alfamart dan Indomaret yang dilewatinya, pelaku menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah, Pelaku juga residivis kasus Pencurian dan Pembunuhan.