Ditjen Pajak Buka Suara Terkait Isu Melahirkan Kena Pajak

Ditjen Pajak Buka Suara Terkait Isu Melahirkan Kena Pajak
Ditjen Pajak Buka Suara Terkait Isu Melahirkan Kena Pajak

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan jika biaya proses melahirkan tidak bakal kena pajak. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti lewat keterangan tertulisnya, pada Jumat, (7/6/2024).

Dalam Pasal 10 PP 49 Tahun 2022 itu dijelaskan sejumlah jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN. Salah satu di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis. Ia menyampaikan proses melahirkan masih dalam kategori jasa pelayanan medis, sehingga tidak dikenakan PPN.

"(Sehingga) atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN," ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 11 dalam PP 49 Tahun 2022 itu menjelaskan pembebasan PPN diberikan kepada pelayanan medis untuk perorangan atau masyarakat. 

Sebelumnya di media sosial X ramai sebuah unggahan yang menyebutkan jika biaya proses melahirkan dikenai pajak. Unggahan itu sempat viral dan menjadi sorotan publik.