Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Ditetapkan Tersangka

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Ditetapkan Tersangka
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Ditetapkan Tersangka

Lambeturah.co.id - Polisi menetapkan status tersangka kepada oknum dokter yang diduga mencabuli istri pasien berinisial MY.

Usai ditetapkan tersangka, polisi bakal memanggil MY guna memastikan dokter cabuli istri pasien itu ditahan atau tidak.

"MY sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2024 lalu dan kepada yang bersangkutan telah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 20 April untuk hadir di 25 April mendatang, " kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto dikutip pada Minggu, (21/4/2024).

Sebelumnya penetapan MY sebagai tersangka disampaikan tim kuasa hukum korban TAF yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap gelar perkara tersangka.

"Berdasarkan surat SP2HP yang diberi tahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini," ucap Redho Junaidi, salah satu kuasa hukum korban, Jumat 19 April 2024.

Ia berharap agar oknum Dokter MY segera dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, usai penetapan tersangka.

"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apa pun itu, perkara mesti tetap jalan, " harapnya.

Sementara itu, Andyka Adlantama melanjutkan, tim kuasa hukum memberikan apresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan dokter MY dengan mengeluarkan SP2HP.

"Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami apresiasi sekali untuk penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel," pungkasnya.