Dokter Richard Lee Menangkan Praperadilan Lawan Kartika Putri

dr. Richard Lee memenangkan kasusnya melawan Kartika Putri saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dua tahun perseteruan.

Dokter Richard Lee Menangkan Praperadilan Lawan Kartika Putri
Dokter Richard Lee Menangkan Praperadilan Lawan Kartika Putri

Lambeturah.co.id - Selama dua tahun perseteruan antara dr. Richard Lee dengan Kartika Putri akhrinya selesai. Ia memenangkan kasusnya melawan Kartika Putri saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sebenernya saya dan kuasa hukumnya tidak niat menempuh jalur praperadilan semua step saya jalankan dari perdamaian mungkin dalam setahun saya pertama kali mau berdamai, mau minta maaf tapi dari pihak sana tidak bersedia saya juga berkomunikasi dengan penyidik memberikan hasil lab berkali-kali bahkan surat dari IDI juga tapi tidak ditanggapi" kata Dr. Richard Lee, saat konferensi persnya di Nara Senopati, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/11/2022).

"Kita coba berikut sidang terbuka kita komunikasi baik tapi tidak juga kemarin saya konferensi pers media agar apa supaya bisa dikawal secara media tapi juga tidak berefek saya sedih banget padahal kasusnya sudah cacat sekali fundamental yang melaporkan itu harus korban langsung sedangkan korban dari artis KP bukan dia, kita ga ngomong soal lab benar salahnya, tapi karena tidak didengarkan kami mencoba mengambil jalur pra peradilan" tambahnya.

Seperti diketahui, Kartika Putri melaporkan dr Richard Lee pada 9 Agustus 2021 lalu. Karput sapaan akrabnya meminta dr Richard Lee meminta maaf atas ucapan yang dilontarkannya.

Padahal, saat itu dr Richard Lee sedang memberikan edukasi di sosial medianya yang membahas salah satu produk kecantikan tersebut.

Namun, Kartika Putri menilai dr Richard Lee telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut ucapan dr Richard Lee dalam mengedukasi produk kecantikkan telah membawa nama pribadinya.

Berikut Putusan Sidang Praperadilan dr. Richard Lee

Senin, 14 Nov. 2022

Dikabulkan

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36, juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan UU Perubahan ITE, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30, juncto Pasal 46 UU ITE, dan/atau Pasal 231 dan/atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON I sebagai TERSANGKA yang melanggar Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36, juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan UU Perubahan ITE, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/7463/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA yang melanggar Pasal 30, juncto Pasal 46 UU ITE, dan/atau Pasal 231 dan/atau Pasal 221 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor:  LP/A/686/VIII/2021/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 09 Agustus 2021, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan PENYITAAN yang dilakukan TERMOHON terhadap benda-benda milik PARA PEMOHON adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
  8. Menghukum dan/atau memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan seluruh kerugian PARA PEMOHON, dan kerugian Mohammad Ali Gusman, berupa:
  1. Satu unit hanphone merek iphone 12 pro max warna hitam;
  2. Satu buah akun Instagram dengan akun @dr.richard_lee;
  3. Satu buah alamat email: [email protected];

Untuk segera diserahkan dan/atau dikembalikan kepada PEMOHON I, dan:

  1. Satu unit hanphone merek iphone 11 pro max warna midnight green;
  2. Satu unit hanphone merek iphone 12 pro max warna pacific blue;

Untuk segera diserahkan dan/atau dikembalikan kepada saksi: Mohammad Ali Gusman;

  1. Menghukum dan/atau memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik PARA PEMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA oleh TERMOHON pada tingkat penyidikan;
  2.      Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL.