Draf RKUHP Terbaru Sebut Mengganggu Tetangga Hingga Berisik Kena Denda Rp 10 Juta

Draf RKUHP Terbaru Sebut Mengganggu Tetangga Hingga Berisik Kena Denda Rp 10 Juta
Draf RKUHP Terbaru Sebut Mengganggu Tetangga Hingga Berisik Kena Denda Rp 10 Juta

Lambeturah.co.id - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang melarang sesorang melakukan aktivitas dengan menganggu tetangga pada malam hari.

Hal itu tertuang dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum, Masyarakat dapat kena denda jika melanggar.

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 265 RKUHP.

Kemudian, berdasarkan Pasal 79 huruf 1B disebutkan kategori II berupa pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 333 pada bab tersebut.

Pemerintah belum lama ini telah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR, pada Rabu (6/7/2022)

Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022).

Pangeran Khairul Saleh yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR mewakili pimpinan Komisi III membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej menyerahkan draf RKUHP tersebut.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP," kata Pangeran dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.