Duga Ada Kelalaian Kru Kapal, Ayu Anjani Tempuh Jalur Hukum

Duga Ada Kelalaian Kru Kapal, Ayu Anjani Tempuh Jalur Hukum
Duga Ada Kelalaian Kru Kapal, Ayu Anjani Tempuh Jalur Hukum

LambeTurah.co.id - Ibunda dan adik dari artis Ayu Anjani menjadi korban meninggal dalam tragedi tenggelamnya kapal di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, pada Selasa (28/6). Dirinya dan keluarga kecewa atas apa yang terjadi. 

Pihak keluarga Ayu Anjani menduga adanya kelalaian dari kru kapal yang membuat kapal tersebut akhirnya tenggelam. Oleh karena itu, Ayu Anjani mengambil langkah dengan menuntut pihak terkait. 

"Kami pihak keluarga, kecewa atas apa yang terjadi dengan kejadian ini. Khususnya untuk kru kapal yang tidak menjalankan standar operasional tersebut, tidak menjalankan manajemen risiko. Kami punya perusahaan di bidang pariwisata juga. tapi kami menjalankan setiap prosedur yang berlaku, termasuk manajemen risiko," kata perwakilan keluarga Ayu Anjani saat ditemui di rumah duka di kawasan Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (29/6/2022) malam. 

Oleh karena itu, saat memberikan keterangan kepada awak media, pihak Ayu Anjani didampingi oleh kuasa hukum karena akan membawa dugaan adanya kelalaian kru kapal ini ke jalur hukum

"Pada hari ini saya didampingi kuasa hukum. Kasus ini akan kita kawal dan bawa ke jalur hukum," ujarnya melanjutkan. 

Melalui kuasa hukumnya, pihak Ayu Anjani telah membuat laporan polisi ke Polres Manggarai Barat dan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan

"Kami sudah serahkan ke jalur hukum, kami percayakan ke Polres Manggarai Barat yang sekarang dalam tahap penyelidikan, apakah ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian," ujar kuasa hukum Ayu Anjani. 

Menurut keterangan Ayu Anjani, semua yang sekiranya terlibat dalam tenggelamnya kapal yang menewaskan sang ibunda dan adiknya sudah dilaporkan, mulai dari tour guide hingga agen. Dengan adanya laporan polisi ini, pihak Ayu Anjani berharap polisi dapat menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya. 

"Jadi kita serahkan betul-betul proses hukum ini, sehingga polisi bisa bekerja dengan baik," ujar kuasa hukum Ayu Anjani.