Duit Korban Indra Kenz-Doni Salmanan Bisa Kembali, Begini Syaratnya?

Duit Korban Indra Kenz-Doni Salmanan Bisa Kembali, Begini Syaratnya?
Lambeturah.co.id - Korban dugaan penipuan aplikasi Binomo dan Quotex terkait uang yang hilang punya potensi untuk kembali.

Kasus yang menyeret dua 'crazy rich' Indra Kenz dan Doni Salmanan. Agar uang bisa kembali, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh para korban tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan para korban membentuk paguyuban. Lalu, menunjuk kuasa hukum dan mendata investasi yang sudah ditanamkan.

Dr Boyke Bicara soal Seks Menyimpang yang Diduga Dilakukan Ayah Taqy Malik: Bisa Tertular HIV AIDS



"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," katanya dikutip dari detikcom, pada Senin (14/3/2022).

Kemudian, secara bersama-sama mengajukan ke pengadilan supaya aset sitaan dapat dikembalikan.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," ujarnya.

Selanjutnya, dari pengadilan menyampaikan jangan sampai korban tidak masuk ke paguyuban, agar tidak ada masalah di kemudian hari di mana masih ada korban yang belum terdata.

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Pengadilan akan memutuskan bahwa uang itu dianukan (diberikan) ke mana, supaya tidak nanti disita untuk negara," ucapnya.

"Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, kemudian diinventarisir aset-asetnya. Jangan sampai nanti ada yang kelewatan karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian akan bisa menjadi masalah di belakang hari," sambungnya.

Bareskrim Polri telah menyita aset terkait investasi ilegal. Dengan total mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.

"Kalau nggak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kita sita dan ini terus berkembang, karena kerja sama kita yang baik dengan jajaran PPATK," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto beberapa waktu lalu.

Sementara, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan ada beberapa kelompok dalam investasi ilegal. Ada tiga perkara yang ditangani oleh Bareskrim terkait binary option, yakni dua perkara di tindak pidana ekonomi dan khusus, dan satu perkara ada di tindak pidana siber.

"Untuk aplikasi trading Binomo itu satu tersangka , dan binary option aplikasi FBS dua tersangka, dan Doni di cybercrime. Saat ini Polri penyidik telah menahan keempat tersangka tersebut dan saat ini lagi mengembangkan terkait dengan aset tracing," tuturnya.

"Tim kami terkait dengan FBS dan Binomo ada yang di Medan di Bandung ada yang di sekitar Jakarta. Kami sudah menyita beberapa aset, baik rumah, bangunan dan beberapa mobil mewah dan kami sudah memblokir beberapa rekening yang kita duga terkait perkara yang disangkakan," tandasnya.