Eks Manajer Artis Fuji Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar

Lambeturah.co.id - Eks manajer artis Fuji yakni Batara Ageng (BA), terancam hukuman lima tahun penjara soal kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan di Jakarta, pada Kamis (11/7/2024).
"Benar, yang bersangkutan (BA) menyatakan bahwa dirinya menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agensi, sekitar kurang lebih 20 agensi," tambahnya.
Dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA, tetapi keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.
"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke Fuji, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," ujarnya.
"Jadi, diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manajer dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022, telah terjadi kontrak kerja sama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau 'endorsement'," sambungnya.
Adapun uang Rp1,3 miliar itu, sudah digunakan BA guna membayar angsuran apartemen, mobil dan kebutuhan sehari-harinya.
Indikasi penggelapan dana itu, Fuji melapor ke kepolisian pada 7 September 2023, kemudian polisi memanggil BA lewat undangan pemeriksaan.
"Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024, kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (BA) hadir langsung, kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap BA pada Sabtu 29 Juni 2024," pungkasnya.