Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Soal Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua hingga merusak barang bukti elektronik pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Soal Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Soal Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Lambeturah.co.id - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Karena diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hingga merusak barang bukti elektronik soal pembunuhan Yosua tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaksel, pada Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " tambahnya.

Menurut jaksa Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Jaksa juga menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar terkait perbuatannya. Jaksa menyatakan Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar jaksa.

Sementara itu, yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni sudah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Kemudian hal meringankan tidak ada.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.