Sidang Gugatan 25 Keluarga Korban Ginjal Akut Digelar PN Jakpus

Sidang perdana gugatan class action oleh 25 keluarga korban kasus gangguan ginjal akut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (17/1/2023).

Sidang Gugatan 25 Keluarga Korban Ginjal Akut Digelar PN Jakpus
Sidang Gugatan 25 Keluarga Korban Ginjal Akut Digelar PN Jakpus

Lambeturah.co.id - Sidang perdana gugatan class action oleh 25 keluarga korban kasus gangguan ginjal akut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (17/1/2023). 

Terlihat puluhan orang tua menuntut ganti rugi lantaran anak-anak mereka terkena zat berbahaya dalam obat sirop tersebut. 

Para keluarga korban menggugat kepada sejumlah pihak yakni: PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry; PT. Universal Pharmaceutical Industries; CV. Samudera Chemical; PT. Tirta Buana Kemindo; CV. Mega Integra; PT. Logicom Solution; CV. Budiarta; PT. Mega Setia Agung Kimia; Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI); Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI; dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

"Ada 25 orang, dari orang tua korban semua," ucap kuasa hukum penggugat class action, Siti Habibah di PN Jakpus. 

"Kemarin juga ada Bali dan Makassar mau masuk cuma memang karena keterbatasan wilayah mereka jauh jadi sementara kita tunda dulu," tambahnya. 

Sementara itu, salah satu orang tua korban bernama Safitri, yang mengalami gangguan ginjal akibat zat berbahaya EG dan DEG berharap persidangan perdana ini dapat berjalan lancar. 

"Kami harap semuanya berjalan lancar terjadwal agar kami terutama yang masih dalam perawatan bisa segera merasakan efek dan jadi enggak cuma sekadar retorika saja," harapnya. 

"Jadi, memang kita perlu gerak cepat agar teman-teman kami dan anak-anak yang berjuang ini segera tertolong," tandasnya.