Garut Ditetapkan Pemkab Berstatus Tanggap Darurat Pasca Gempa M4,9

Lambeturah.co.id - Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin telah menetapkan untuk status tanggap darurat bencana pasca gempa magnitudo (M) 4,9.
Status ini bakal berlaku sampai 14 hari ke depan. "Tentu ada fase-fase yang harus kita lalui yang pertama fase tanggap darurat, di mana masyarakat itu harus aman dulu, jangan sampai masyarakat tinggal di tempat yang rawan terhadap rumah-rumah yang rusak," kata Barnas dikutip pada kamis (18/9/2024).
"Selama 14 hari kita lihat apa yang bisa dilakukan, dan langkah ke depannya harus bagaimana, terutama perbaikan rumah-rumah," tambahnya.
Ia menjelaskan usai ditetapkannya status tanggap darurat, langkah selanjutnya yakni melakukan evakuasi warga yang rumahnya rusak.
Dia menyebutkan jika warga diimbau mengungsi untuk menghindari risiko bahaya rumah rusak dan gempa susulan.
"Tanggap darurat itu, satu evakuasi korban, itu paling penting, karena nyawa itu paling penting di atas segalanya, Masyarakat ini tidak bisa beraktivitas seperti biasa, misalnya tidak bisa memasak di rumah, dan sebagainya, oleh karena itu kita harus pikirkan, dia harus bisa makan," tuturnya.
"Nanti data menyusul, tapi kawan-kawan sudah melihat, bahwa banyak rumah yang rusak berat, tentu ini harus mendapatkan perhatian yang cepat, tepat, dan tuntas," pungkasnya.