Ghisca Debora Aritonang Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara!

Ghisca Debora Aritonang Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara!
Ghisca Debora Aritonang Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara!

Lambeturah.co.id - Ghisca Debora Aritonang alias GDA dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun. Hakim menyatakan Ghisca terbukti telah melakukan penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay.

"Menyatakan Terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata hakim ketika membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambah hakim.

Hakim menyatakan hal yang meringankan vonis yakni Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Kemudian, hal memberatkan vonis yakni aksi penipuan Ghisca membuat para korbannya mengalami kerugian materil.

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian," ucap hakim.

Hakim menyatakan Ghisca Debora Aritonang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay. 

"Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya.

"Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta," pungkasnya.