Gigit Jari, MK Tolak Legalitas Ganja Medis di Indonesia

Gigit Jari, MK Tolak Legalitas Ganja Medis di Indonesia
Gigit Jari, MK Tolak Legalitas Ganja Medis di Indonesia

Lambeturah.co.id - Setelah sekian lama wacana untuk melegalkan ganja medis di Indonesia yang sempat menjadi polemik.

Meski termasuk digolongkan sebagai narkotika. Namun, banyak pihak yang gigih menyuarakan legalisasi ganja medis, terutama bagi mereka yang mengidap penyakit langka seperti cerebral palsy.

Pihaknya telah memperjuangkan legalisasi ganja medis dan telah melayangkan permohonan uji materi ke MK didampingi oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat.

Sementara, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak legalisasi ganja medis tersebut, pada Rabu (20/07/2022).

Pasalnya, ganja dikategorikan jenis Narkotika Golongan I yang tunduk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Dalam pasal itu ditegaskan jika narkotika yang termasuk Golongan I memiliki tingkat ketergantungan tinggi.

Sebelumnya, sempat viral aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang membentangkan sebuah papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis" di Car Free Day (CFD) Jakarta pada beberapa waktu silam.

Perjuangan Santi yang telah mengajukan permohonan selama 2 tahun sejak sekitar November 2020 silam. 

Kemudian, Permohonan itu akhirnya dipersidangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, nihil lantaran MK menolak permohonan mereka atas dasar dalil inkonstitusional.

“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” ujar Anwar saat membacakan putusan MK Rabu (20/7/2022).

Para majelis hakim pun merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang menyatakan permohonan ketiga perempuan tersebut tidak beralasan menurut hukum.