Guru SMK Flores Timur Dipolisikan Gegara Paksa Siswa Celup Tangan ke Air Panas

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka yang bengkak pada bagian tangan.

Guru SMK Flores Timur Dipolisikan Gegara Paksa Siswa Celup Tangan ke Air Panas
Guru SMK Flores Timur Dipolisikan Gegara Paksa Siswa Celup Tangan ke Air Panas

Lambeturah.co.id - Guru SMK di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dilaporkan ke polisi karena diduga telah menyiksa salah seorang siswanya dengan cara mencelupkan tangan korban ke dalam air panas.

Siswa yang menjadi korban, dengan inisial YAP, merupakan murid dari Desa Pandai, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Menurut keterangan dari Eman Lagadoni, anggota keluarga korban, peristiwa ini terjadi di asrama sekolah pada hari Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka yang bengkak pada bagian tangan. Karena rasa sakit yang hebat, korban menangis dan bahkan tidak mampu tidur hingga pagi.

"Kami sangat kecewa. Lebih menyakitkan lagi, setelah melihat tangan korban melepuh, dia (pelaku) tidak ada inisiatif untuk memberikan pertolongan medis," ujar Eman kepada wartawan di Larantuka, Jumat (4/8/2023).

Eman juga menyebutkan bahwa keluarga korban telah melaporkan insiden ini kepada Polres Flores Timur pada hari Kamis (3/8/2023).

Dalam harapannya, Eman berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku, sehingga pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.

"Kami berharap polisi segera memprosesnya dan pihak sekolah menegur keras pelaku, bila perlu diberhentikan. Sehingga kasus ini tidak terulang lagi pada siswa yang lain," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Iptu Lasarus M La'a, mengonfirmasi bahwa pihak korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Lasarus menjelaskan bahwa kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/270/VIII/2023/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 3 Agustus 2023.

"Kami telah menerima laporan kemarin dan korban juga telah menjalani pemeriksaan medis. Kami akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.

Lasarus juga menyatakan bahwa tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Senin (7/8/2023) mendatang.