Guruh Soekarnoputra Ngotot Pertahankan Rumah Sebut Eksekusi dari Pengadilan Cacat Hukum

Guruh Soekarnoputra bersikeras untuk mempertahankan rumahnya. Ia merasa eksekusi ini cacat hukum.

Guruh Soekarnoputra Ngotot Pertahankan Rumah Sebut Eksekusi dari Pengadilan Cacat Hukum
Guruh Soekarnoputra Ngotot Pertahankan Rumah Sebut Eksekusi dari Pengadilan Cacat Hukum

Lambeturah.co.id - Rumah Guruh Soekarnoputra rencananya bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023) diketahui anak Bung Karno itu kalah dalam gugatan perdata melawan Susi Angkawijaya.

Guruh Soekarnoputra bersikeras untuk mempertahankan rumahnya. Ia merasa eksekusi ini cacat hukum. "Saya tau, ketika ini (kabar eksekusi) beredar di masyarakat, dari teman-teman, ahli hukum melihat bahwa terdapat cacat hukum dari pihak lawan," ujar Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8/2023).

"Jadi, kami berada di pihak yang benar dan pihak yang terzolimi," tambahnya.

Tak hanya soal cacat hukum, Guruh Soekarnoputra juga menduga ada mafia dalam sengeketa tersebut.

"Berhubung saya ini manusia yang punya hati nurani saya dapat merasakan itu dan saya merasa dizolimi," katanya.

Menurutnya, ini bukan satu-satunya kasus di Indonesia yang mungkin saja bersinggungan dengan para mafia. Dirinya bersikeras untuk melakukan perlawanan atas eksekusi rumah tersebut.

"Sekarang ini sudah banyak mafia yang beredar di negara ini. Saya bisa merasakan adanya mafia peradilan, mafia pertanahan," ungkapnya.

Sebelumnya, Susi Angkawijaya mengklaim sudah membeli rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra sejak 2011. Namun Guruh tidak pernah mau menyerahkan kepemilikan rumah tersebut.

Kuasa hukum Susi, Jhon Redo, menyampaikan, Guruh sudah mengajukan beberapa upaya hukum melalui pengadilan. Namun, Guruh selalu kalah oleh kliennya.

"Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ucap Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, (17/7/2023).