Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Lambeturah.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hasil putusan itu, status tersangka yang ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata Eman ketika membacakan amar putusan di PN Bandung, pada Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan, jika penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lantaran sudah memenuhi alat bukti yang cukup.
Namun, disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar ketika membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa 2 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Polda Jabar menyampaikan, menindaklanjuti surat DPO terkait nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," tandas tim kuasa hukum Polda Jabar.