Hasil Jual Sabu, Teddy Minahasa Sempat Protes Anita Cepu Hanya Bayar Rp300 Juta

Irjen Teddy Minahasa disebut sempat tak setuju dengan skema transaksi narkoba yang dilakukan AKBP Dody Prawiranegara dengan Linda alias Anita Cepu.

Hasil Jual Sabu, Teddy Minahasa Sempat Protes Anita Cepu Hanya Bayar Rp300 Juta
Hasil Jual Sabu, Teddy Minahasa Sempat Protes Anita Cepu Hanya Bayar Rp300 Juta

Lambeturah.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat protes di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/2/2023).

Terungkap fakta saat pembacaan dakwaan terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Teddy tidak sepakat dengan skema penjualan yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu selaku penjual narkoba.

Awalnya, sabu dijual seharga Rp400 juta per 1 Kg dengan Rp50 juta untuk Anita dan Rp 50 juta lagi untuk perantara kepada pembeli. 

“Akan dibayarkan sebesar Rp400.000.000 per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp50.000.000 untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50.000.000 untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli,” kata jaksa.

“Selanjutnya saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan ‘Berarti Rp720 juta ya mas’ dan terdakwa menjawab 'Siap jenderal'. Lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Yasudah minggu depan saja’,” tambahnya.

Jaksa juga mengungkapkan proses transaksi yang dilakukannya Anita baru menyetor Rp 200 juta kepada Teddy dari total penjualan seharusnya Rp 720 juta. Kembali lantaran Tidak sempat melunasi, Anita keburu ditangkap polisi.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” ucap jaksa.

Namun, JPU belum merinci pembagiannya terhadap uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Ternyata, Teddy tidak sepakat dengan skema penjualannya dan memerintahkan terdakwa Syamsul Ma’arif melalui AKBDP Dody untuk mengambil 4 Kg sabu yang belum terjual dari tangan Linda atau Anita.

Teddy juga mengatakan Anita Cepu hanya mendapatkan 10 persen dari total penjualan Rp 400 juta.

Lalu, pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan agar sabu seberat 2 Kg kembali diserahkan kepada Linda. Kali ini, satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta, namun dengan syarat pembayaran penuh.

“Syamsul Maarif menyerahkan kembali 2 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih: 1.000 gram, langsung kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” tandasnya jaksa.