Heboh! Emak Emak Ngamuk Hingga Ludahi Pria Saat Ditegur Rekam Film di Bioskop

Heboh! Emak Emak Ngamuk Hingga Ludahi Pria Saat Ditegur Rekam Film di Bioskop
Heboh! Emak Emak Ngamuk Hingga Ludahi Pria Saat Ditegur Rekam Film di Bioskop

Lambeturah.co.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang penonton yang nekat merekam film dengan dalih hanya merekam beberapa detik untuk kebutuhan medos viral di media sosial.

Dalam videonya diketahui kejadian pembajakan film terjadi di salah satu bioskop di Mal Grand Indonesia di Jalan MH. Thamrin Jakarta. Emak emak itu terciduk diam-diam merekam film di dalam bioskop oleh pemilik akun X @akbarry.

Sadar akan tindakannya itu, pemilik akun mencoba untuk menegur. Tetapi respons yang diberikannya begitu di luar kendali. Dia mengamuk bahkan meludahi pemilik akun tersebut.

“DILUDAHI IBU-IBU YANG NGEREKAM ADEGAN DI BIOSKOP. Dia ancem ancem juga,” tulis @akbarry dikutip pada Kamis (12/12/2024).

“Lu jangan sok sembarangan aja ngomong gitu sama gue. Pembajakan yang mana? Buktinya mana pembajakan? Kalau dari awal sampai akhir baru (pembajakan),” kata emak-emak tersebut.

Pemilik akun juga mencoba menanyakan kepada penonton lain tentang anggapan itu, tetapi semua menjawab tidak merekam.

Masih tidak terima ditegur, emak emak itu ganti melayangkan pertanyaan soal dasar hukum mana yang melarang tindakannya merekam film. 

“Ngerti apa lu? Dasar hukumnya punya gak lu? Jangan ngomong-ngomong doang lu? Tau dari mana lu? Lu enggak punya dasar hukumnya tahu gak?” ucapnya.

Emak-emak itu juga sampai berteriak dan mengancam akan melaporkan pemilik akun ke polisi. Tidak hanya diteriaki dan diancam, pemilik akun sempat diludahi hingga mengenai bagian bawah celananya.

Sementara itu, Sutradara terkenal Joko Anwar juga turut memberikan tanggapannya terkait peristiwa tersebut.

“Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman,” tulisnya di akun X @jokoanwar.

Joko Anwar juga menyebutkan dasar hukum yang mengatur larangan merekam film di bioskop tertuang dalam UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Selain itu ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dia juga memberikan pujian atas tindakan pemilik akun yang berani menegur dan mengkonfrontasi emak emak tersebut. 

“Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We’ll be honored,” pungkasnya.