Indosiar Larang Penyalahgunaan Logo Secara Ilegal Gegara Maraknya Parodi Jasa dari Content Creator

Indosiar menilai tindakan itu merugikan pihaknya baik secara materil dan non materil atas penggunaan logo maupun properti intelektual.

Indosiar Larang Penyalahgunaan Logo Secara Ilegal Gegara Maraknya Parodi Jasa dari Content Creator
Indosiar Larang Penyalahgunaan Logo Secara Ilegal Gegara Maraknya Parodi Jasa dari Content Creator

Lambeturah.co.id - Salah satu televisi swasta nasional Indosiar melarang adanya penyalahgunaan logo dalam bentuk apapun sebab penggunaan dan properti intelektual sepenuhnya menjadi milik stasiun televisi itu.

Indosiar memberikan peringatan di sela penayangan sebuah program yang ditujukan kepada para content creator di media sosial.

Mereka diminta untuk tidak sembarangan dalam menggunakan logo dan properti intelektual indosiar secara ilegal.

"Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar," bunyi pernyataan Indosiar dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Diketahui sebelumnya, banyak content creator yang membuat berbagai parodi profesi, jasa, hingga ide jualan yang makin nyeleneh dan kocak dari potongan FTV milik Indosiar.

Tak hanya itu, beberapa potongan vidio FTV Indosiar juga viral di media sosial.

Indosiar menilai tindakan itu merugikan pihaknya baik secara materil dan non materil atas penggunaan logo maupun properti intelektual.

"Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media," Sambung pernyataan dari Indosiar.

Indosiar juga menanggapi hal ini terlihat pada penjelasan tertulis jika pihaknya bakal menindak tegas terhadap pelaku pelanggar ketentuan tersebut yaitu dengan mengambil langkah hukum.