Irish Bella Beri Kelonggaran Jika Ammar Zoni Hanya Mampu Memberi Nafkah Rp 500 Ribu Perbulan

Irish Bella Beri Kelonggaran Jika Ammar Zoni Hanya Mampu Memberi Nafkah Rp 500 Ribu Perbulan
Irish Bella Beri Kelonggaran Jika Ammar Zoni Hanya Mampu Memberi Nafkah Rp 500 Ribu Perbulan

Lambeturah.co.id  - Dalam persidangan perceraian, Irish Bella meminta Ammar Zoni untuk memberikan nafkah kepada anak-anak mereka sebesar Rp 10 juta perbulan. Namun, permintaan ini dianggap sulit dipenuhi mengingat Ammar Zoni saat ini sedang ditahan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Irish Bella menunjukkan pemahaman kepada Ammar Zoni dengan memberikan kelonggaran terkait jumlah nafkah yang diberikan. Karena Ammar Zoni tidak bekerja, Irish Bella menerima jika nafkah yang diberikan hanya sejumlah ratusan ribu rupiah.

"Pada intinya banding ini memang dirasa Ammar keberatan dengan putusan PA Depok soal Ammar harus memberi nafkah 10 juta plus biaya sekolah anak. Apabila Ammar keberatan, Ibel juga memaklumi karena memang posisinya dia sama dengan keberatan dia di waktu gugatan awal," kata Emile Abdullah selaku pengacara Irish.

"Sekarang dia ditahan lagi jadi Ibel memberikan kelonggaran, pengertian, kalau memang Ammar keberatan membayar Rp 10 juta, boleh lah kalau misalkan dia cuma mau bayar 500 ribu pun diterima, itu di jawaban kontra memori memang seperti itu," sambungnya.

Selain itu, Ammar Zoni saat ini sedang mengajukan banding terkait kasus perceraian mereka. Dia tidak setuju dengan beberapa poin dalam keputusan perceraian tersebut, salah satunya adalah alasan pengajuan perceraian.

"Intinya di memori banding tersebut pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Ammar keberatan dengan perceraian tersebut, dia enggak mau menerima. Salah satu alasan dia keberatan dengan pengajuan gugatan cerai salah satunya karena Ammar tidak memberikan nafkah lebih dari 6 bulan," jelas sang pengacara.

Alasan Pengajuan Gugatan karena Tidak Dinafkahi Ammar tidak dapat memberi nafkah karena tidak bekerja selama menjalani rehabilitasi kasus narkoba pada awal tahun 2023.

"Pembelaan mereka, Ammar Zoni saat itu tidak bisa memberi nafkah karena memang saat itu dia direhab dan dia tidak bisa memberi nafkah," terangnya.

Sebelumnya dilaporkan, Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarif, menjelaskan bahwa meskipun Ammar Zoni saat ini menjadi narapidana, kewajiban memberi nafkah tetap melekat pada dirinya sebagai seorang ayah.

"Yang dipertimbangkan majelis hakim adalah kepatutan, kelayakan, dan kemampuan Ammar Zoni," kata Kamal Syarif.

Majelis hakim memandang pemberian nafkah kepada anak-anak sebagai hak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Jika Ammar Zoni tidak setuju dengan jumlah nafkah yang ditetapkan, maka majelis hakim mendorongnya untuk mengajukan banding sebelum keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

 "Ajukan keberatan jika tidak mampu," ungkap Kamal.