Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KDRT, Cut Intan Nabila Jalani Pemeriksaan Ulang

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KDRT, Cut Intan Nabila Jalani Pemeriksaan Ulang
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KDRT, Cut Intan Nabila Jalani Pemeriksaan Ulang

Lambeturah.co.id - Cut Intan Nabila kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor setelah berkas perkara kasus KDRT yang dilaporkannya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan dilakukan di lokasi tempat Cut Intan meminta perlindungan hukum.

"Kemarin dari unit PPA Satreskrim Polres Bogor sudah melakukan BAP tambahan dari korban. Kami yang ke sana, menghampiri korban. Di tempat perlindungan hukumnya," ujar Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, Rabu (11/9/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, Cut Intan diminta untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador. Keterangan tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara yang akan dikirim kembali ke Kejaksaan.

"Pemeriksaannya masih seputar kejadian kemarin, pada saat adanya penganiayaan itu," kata Desi Triana.

Terkait pelaksanaan pemeriksaan di luar Mapolres Bogor, pihak penyidik menyebut bahwa kondisi anak-anak Cut Intan menjadi salah satu pertimbangan utama.

"Anak korban kan masih kecil, jadi belum bisa ditinggal jarak jauh. Korban kan saat ini posisinya berada di Jakarta," jelas Desi Triana.

Selanjutnya, penyidik Polres Bogor akan melengkapi berkas dengan rekaman CCTV dan hasil visum anak-anak Cut Intan, mengingat laporan juga mencakup kekerasan terhadap anak.

"Untuk visum, masih harus kami tanyakan dulu kepada korban, apakah berkenan atau tidak kalau anak-anaknya divisum," ucap Desi Triana.

Sebagai informasi, Cut Intan Nabila menjadi korban KDRT pada 13 Agustus 2024. Pada hari yang sama, ia membuat laporan di Mapolres Bogor.

Armor Toreador, yang diduga sebagai pelaku, berhasil ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta, pada hari yang sama. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2024, namun dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat.