Jaksa Ungkap Keji yang Dilakukan Ferdy Sambo Pastikan Brigadir J Meninggal

Jaksa Ungkap Keji yang Dilakukan Ferdy Sambo Pastikan Brigadir J Meninggal
Jaksa Ungkap Keji yang Dilakukan Ferdy Sambo Pastikan Brigadir J Meninggal

Lambeturah.co.id - Sidang perdana mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/22).

Fakta baru diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang tersebut. Jaksa juga sebut Ferdy Sambo, perintahkan Richard Eliezer untuk mengokang dan menembak Brigadir J.

Pernyataan itu tertuang dalam dakwaan jaksa saat sidang Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Kemudian, Dorongan Ferdy Sambo membuat posisi Brigadir J berada di dekat tangga berhadapan dengan Bharada E tersebut. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal berada di belakang Ferdy Sambo dan Bharada E. Sedangkan, Putri Candrawathi berada di kamar tak jauh dari lokasi kejadian.

Jaksa juga mengungkapkan, Brigadir J yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa adanya perlawanan. Lalu, Ferdy Sambo perintahkan Brigadir J untuk jongkok.

Brigadir J pun menuruti untuk jongkok dan mengangkat kedua tangannya sambil berkata, "ada apa ini?" jaksa saat membaca dakwaan.

"Woy! Kau Tembak! Cepat kau tembak! Cepat Woy!!!," lanjut Jaksa saat membacakannya.

Lalu, sesuai perintah dari atasannya Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor MPY851 ke tubuh Brigadir J sebanyak 3-4 kali.

Brigadir J terkapar dan bersimbah darah, Ferdy Sambo menghampirinya di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terlungkup tapi masih bergerak.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan menggenggam senjata api menembak sebanyak dua kali di kepala belakang Brigadir J, hingga korban meninggal dunia," baca Jaksa lagi.