Kasasi Ditolak MA, Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya terkait Ayah biologis Anak yang dilahirkan Wenny Ariani

Kasasi Ditolak MA, Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Kasasi Ditolak MA, Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Lambeturah.co.id - Permohonan kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya menemui titik akhir. Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan itu dan menguatkan putusan sebelumnya, yakni Rezky Adiyta merupakan ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Awalnya kasus ini saat Wenny meminta Rezky mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis. Namun Rezky menolak mengakuinya. 

Akhirnya Wenny pun mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya ke pengadilan.

Lalu, Pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan yang diajukan Wenny. 

Saat itu, ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander. Majelis beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya pasif. 

Kemudian untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya tersebut.

"Dengan demikian, atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan," ucap majelis PN Tangerang.

Terkait putusan tersebut, Wenny mengajukan banding dan permohonan itu pun dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyampaikan jika Rezky merupakan anak biologis anak yang dilahirkan Wenny, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Berikut amar PT Banten:

Mengadili dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian

2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya

4. menolak untuk selebihnya.

Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian amar singkat putusan MA yang dilansir website-nya, pada Selasa (13/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Duduk sebagai panitera pengganti Firman Jaya. Duduk sebagai pemohon Rezky Aditya Drajamoko dengan termohon Wenny Ariani Kusumawardani.