Kasus Sukolilo Trending: Pemilik Rental Mobil Imbau Waspada Terhadap Penyewa dari Pati

Kasus Sukolilo Trending: Pemilik Rental Mobil Imbau Waspada Terhadap Penyewa dari Pati
Kasus Sukolilo Trending: Pemilik Rental Mobil Imbau Waspada Terhadap Penyewa dari Pati

Lambeturah.co.id - Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih menjadi trending topic di berbagai platform media sosial, termasuk X. Para netizen terus memantau perkembangan kasus rental mobil yang berujung maut ini, yang telah menyedot perhatian publik secara luas.

Kasus mengerikan ini tidak hanya menjadi perbincangan di satu media sosial saja. Jika netizen memantau topik yang sama, kemungkinan besar akan menemukan banyak konten di halaman FYP (For You Page) yang masih berkaitan dengan kejadian tersebut.

Menurut pantauan lambeturah pada Selasa (11/6/2024), banyak pemilik rental mobil yang mengimbau agar tidak meminjamkan kendaraannya kepada orang yang ber-KTP Pati. Imbauan ini tidak hanya datang dari satu daerah, tetapi juga dari berbagai kota tujuan seperti Surabaya hingga Yogyakarta.

Pihak kepolisian masih menyelidiki asal-usul mobil rental tersebut. Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin (10/6), Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengungkapkan bahwa mereka masih mendalami bagaimana mobil Honda Mobilio tersebut bisa berada di rumah salah satu tersangka, AG, yang merupakan warga Desa Sumbersoko.

"Untuk AG warga Sumbersoko, memang saat kejadian mobil Mobilio ada di rumah tersangka. Untuk mobil itu masih kita lakukan pendalaman," kata Alfan, Senin (10/6).

"Legalitas mobil sudah mintai keterangan, pengakuan tersangka sudah melakukan komunikasi dengan BH (korban penganiayaan yang tewas) dan keluarga," dia menambahkan.

Alfan menambahkan bahwa status mobil tersebut masih dalam kredit. Ketika ditanya sudah berapa lama mobil itu belum dikembalikan, ia menjelaskan bahwa hal itu masih dalam proses penyidikan.

"Status mobil masih dalam kredit, (berapa lama belum dikembalikan) masih kita dalami," ucapnya, kemarin.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Sumbersoko pada Kamis (6/6) pekan lalu. Para tersangka berinisial EN (51), BC (37), dan AG (35).

AG diketahui sebagai orang yang membawa mobil sewaan yang hendak diambil korban bersama tiga temannya. Tersangka AG juga turut menganiaya keempat korban, yang mengakibatkan korban BH meninggal dunia, sementara tiga temannya mengalami luka-luka.

"Saksi telah diperiksa sebanyak 19 orang, dan ada tiga tersangka di sini," kata Kasi Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (10/6).

"Masih ada peluang menambah tersangka, ini masih kita dalami dan lidik kasusnya, misalnya masyarakat sekitar melihat bisa melaporkan itu kejadian kepada kepolisian," sambung Satake Bayu, kemarin.