Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Begini Alasannya

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Begini Alasannya
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Begini Alasannya

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung kembalikan berkas empat tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Kejagung meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut, lantaran dinilai anatomi kasusnya belum jelas.

"Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti," ucap Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (29/8/2022).

"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil, materiel, dan bisa dibuktikan," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Tadi empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik, itu sudah substansi prapenyidikan enggak akan saya sampaikan," ucapnya.

"Ini harus dibedakan, kepentingan penyidik saya kasih ke penyidik. Kepentingan pemberitaan nanti di persidangan saja," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga menyampaikan jika pengembalian berkas perkara kepada penyidik akan dilakukan pada Kamis lusa (1/9/2022).