Anggota DPR Yang Meninggal Tetap Dapat Uang Pensiun Menkeu Bakal Ubah Skemanya

Anggota DPR Yang Meninggal Tetap Dapat Uang Pensiun Menkeu Bakal Ubah Skemanya
Anggota DPR Yang Meninggal Tetap Dapat Uang Pensiun Menkeu Bakal Ubah Skemanya

Lambeturah.co.id - Ternyata pensiunan anggota DPR dapat diterima sampai seumur hidup. Padahal para legislator hanya bertugas selama lima tahun saja jika tidak kembali terpilih.

Tentunya hal ini memberatkan soal skema pembayaran uang pensiun bagi anggota DPR berlangsung seumur hidup, bahkan bagi pasangan dan anak. 

Para anggota DPR diketahui berhak menerima uang pensiun dengan besaran Rp3.200.000 – Rp3.800.0000. 

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, pada Pasal 17 dan Pasal 18.

Pasal 17 menyebutkan jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal dunia, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun. 

Kemudian, pada Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.

Lalu, pada Pasal 19 menyatakan bahwa tidak memiliki suami atau istri, maka warisan uang pensiun bisa diterimakan pada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.

Sementara itu, menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan jika selama ini jumlah anggaran pensiunan PNS ternyata membebani negara dengan merogoh Rp2.800 triliun.  

"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," imbuhnya pada Rabu (24/8/2022) lalu.