Kejagung Periksa Kades Kohod, Buntut Pagar Laut

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip buntut dari pagar laut Tangerang. Surat pemanggilan Nomor: B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 viral di media sosial.
Surat berlambangkan Kejaksaan Republik Indonesia itu tertulis, pemanggilan sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam surat itu, Kades Kohod diminta memberikan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod. Surat di atas ditandatangi oleh Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar AF.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengatakan pihaknya sedang melakukan pemantauan.
"Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman terkait tindak pidana korupsi," ujar Harli, dikutip pada Kamis (30/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, Status Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang resmi dicabut.
"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," tutur Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis yang kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu," pungkasnya.