Kemenaker Bakal Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Bayar THR

Kemenaker menindaklanjuti aduan perusahaan tidak membayarkan THR karyawannya, Posko Satgas Keagamaan 2023. 

Kemenaker Bakal Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Bayar THR
Kemenaker Bakal Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Bayar THR

Lambeturah.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bakal menindaklanjuti aduan soal perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya yang diterima oleh Posko Satgas Keagamaan 2023

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, pada Minggu (30/4/2023).

"Kalau mereka menyatakan tidak mampu (membayarkan THR) nanti kita cek data keuangan dan sebagainya. Bersama Dinas Tenaga Kerja," katanya.

"Kalau mereka mampu nanti perusahaann mampu membayar atau tidak mampu, seperti yang disampaikan diawali teguran sampai nanti parahnya, lihat saja nanti ditutup kalau terbukti mampu," sambungnya.

Menurut Indah, waktu proses tindak lanjut aduan bervariasi, di mana yang paling lama memakan waktu hingga 8 bulan. 

"Dirjen Pengawasan akan bicara dengan kepala Dinas Tenaga Kerja agar semua pengawas setiap daerah turun, menindak followup dari data yang tidak membayar untuk dicek untuk benar-benar diverifikasi apa alasannya," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.