Klarifikasi Mahfud MD Soal Pernyataan LGBT adalah Kodrat: Saya Hanya Menjelaskan, Yang Bilang Begitu DPR

Mahfud mengecam berita-berita yang menggambarkan bahwa pernyataan LGBT sebagai kodrat berasal darinya.

Klarifikasi Mahfud MD Soal Pernyataan LGBT adalah Kodrat: Saya Hanya Menjelaskan, Yang Bilang Begitu DPR
Klarifikasi Mahfud MD Soal Pernyataan LGBT adalah Kodrat: Saya Hanya Menjelaskan, Yang Bilang Begitu DPR

Lambeturah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai kodrat. Dalam seminar nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahfud mengecam berita-berita yang menggambarkan bahwa pernyataan LGBT sebagai kodrat berasal darinya.

Mahfud menegaskan bahwa pernyataan bahwa LGBT adalah kodrat sebenarnya berasal dari DPR sebagai pembentuk undang-undang. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, tidak terdapat larangan terhadap LGBT karena menurut pandangan pembentuk undang-undang, LGBT merupakan kodrat.

“Saya bilang begini, saudara KUHP yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT, tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang undang, LGBT itu kodrat,” kata Mahfud MD, Selasa (23/5/2023).

Mahfud menekankan bahwa judul berita yang menyatakan bahwa ia mengatakan LGBT tidak boleh dilarang karena itu merupakan kodrat pemberian Tuhan adalah keliru. Pernyataan tersebut sebenarnya berasal dari DPR.

“Lalu judul berita Mahfud MD LGBT tidak boleh dilarang karena itu kodrat pemberian Tuhan, mana saya bilang begitu, yang bilang begitu DPR,” ujarnya.

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, yang juga menjelaskan mengapa isu LGBT tidak dimasukkan ke dalam KUHP baru, menjelaskan bahwa penjelasannya hanya berdasarkan alasan yang diberikan oleh DPR.

“Saya menjelaskan bahwa kenapa kok tidak masuk, ya kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang Mahfud MD LGBT kodrat ciptaan Tuhan tidak boleh dilarang. Tidak, bukan saya yang bilang,” kata dia.

Mahfud MD menceritakan bahwa banyak pihak yang tidak setuju dengan pernyataan bahwa LGBT adalah kodrat. Ia menyatakan bahwa penjelasannya hanya mengenai alasan mengapa LGBT tidak dimasukkan ke dalam KUHP.

Sebelumnya, dalam Rakernas KAHMI 2023 pada Minggu (21/5/2023), Mahfud MD menyampaikan alasan mengapa LGBT tidak dimasukkan ke dalam KUHP baru. Pernyataan tersebut kemudian menarik perhatian publik.

"Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang," kata Mahfud.