Klarifikasi Vicky Prasetyo Terkait Tudingan Penipuan Miliaran Rupiah

Klarifikasi Vicky Prasetyo Terkait Tudingan Penipuan Miliaran Rupiah
Klarifikasi Vicky Prasetyo Terkait Tudingan Penipuan Miliaran Rupiah

Lambeturah.co.id - Vicky Prasetyo telah mengetahui adanya laporan polisi yang diajukan terhadapnya oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung ke Polres Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu, 2 Maret 2024. Laporan tersebut menuduhnya melakukan penipuan.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Vicky Prasetyo memberikan penjelasan kepada media. Dia menyayangkan tindakan pelapor yang langsung membuat laporan polisi tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan dirinya.

Menurut Vicky Prasetyo, dalam perjanjiannya tidak ada ketentuan pembayaran secara berkala (per termin). Pembayaran baru akan dilakukan setelah pembangunan selesai sepenuhnya, sesuai dengan perjanjian kontrak.

"Kita punya kesepakatan yang kalau sudah selesai, baru ada pembayaran. Tidak ada dalam perjanjian yang saya harus membayar setiap progres perkembangan," kata Vicky Prasetyo dalam jumpa pers di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin (4/3).
Selain itu, Vicky Prasetyo juga mengklaim bahwa banyak pekerjaan dalam proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, seperti penggunaan besi yang tidak sesuai.
Salah satu contohnya, penggunaan besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi." Spesifikasi besi ulir 8, tapi ini menggunakan besi 6 polos," katanya.

Dia juga menyoroti salah satu poin dalam perjanjian, yaitu bahwa jika setelah pembangunan selesai terdapat masalah seperti genangan air atau drainase yang tidak berfungsi, dia berhak meminta pertanggungjawaban.

"Maka saya sangat terkejut ketika tiba-tiba muncul tuduhan penipuan terhadap saya," tambahnya.
"Makanya saya kaget tiba-tiba muncul kabar saya melakukan penipuan," kata Vicky Prasetyo.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Karawang terkait kasus dugaan penipuan dalam proyek pembuatan dua lapangan mini soccer dan satu konstruksi jalan beton di daerah Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat. Proyek tersebut bernilai Rp 2,2 miliar dan Rp 1,6 miliar.

Pihak pelapor menyatakan bahwa pembangunan telah mencapai 50 persen, namun pembayaran dari Vicky Prasetyo belum juga diterima. Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pelapor akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Vicky Prasetyo dilaporkan dengan tuduhan Pasal 378 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.