Klarifikasi Vicky Prasetyo Terkait Tudingan Penipuan Miliaran Rupiah

Lambeturah.co.id - Vicky Prasetyo telah mengetahui adanya laporan polisi yang diajukan terhadapnya oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung ke Polres Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu, 2 Maret 2024. Laporan tersebut menuduhnya melakukan penipuan.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Vicky Prasetyo memberikan penjelasan kepada media. Dia menyayangkan tindakan pelapor yang langsung membuat laporan polisi tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan dirinya.
Menurut Vicky Prasetyo, dalam perjanjiannya tidak ada ketentuan pembayaran secara berkala (per termin). Pembayaran baru akan dilakukan setelah pembangunan selesai sepenuhnya, sesuai dengan perjanjian kontrak.
Dia juga menyoroti salah satu poin dalam perjanjian, yaitu bahwa jika setelah pembangunan selesai terdapat masalah seperti genangan air atau drainase yang tidak berfungsi, dia berhak meminta pertanggungjawaban.
Pihak pelapor menyatakan bahwa pembangunan telah mencapai 50 persen, namun pembayaran dari Vicky Prasetyo belum juga diterima. Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pelapor akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Vicky Prasetyo dilaporkan dengan tuduhan Pasal 378 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.