Kolonel Priyanto Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kolonel Priyanto Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup
Lambeturah.co.id - Masih ingat kecelakaan yang menimpa dua sejoli di Nagreg pada 8 Desember 2021 silam?

Sepasang remaja asal Garut dilaporkan menghilang usai ditabrak sebuah minibus berwarna hitam di Jalan Nasional Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Beberapa waktu kemudian korban ditemukan di Jawa Tengah namun sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Hotman Paris Sindir Kim Seon Ho : Kemunafikan Akan Terbongkar oleh Waktu



Mereka diduga telah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh pelaku, yakni Kolonel Priyanto.

Polisi sudah menetapkan tiga terdakwa terkait kasus kecelakaan di Nagreg, dua lainnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh.

Dalam sidang yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup," ucapnya.

Wirdel juga mendesak agar Kolonel Priyanti dipecat dari TNI Angkatan Darat.

"Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ujarnya.