Kombes Edwin Dipecat Karena Diduga Terima Uang Dari Kasus Narkoba

Kombes Edwin Dipecat Karena Diduga Terima Uang Dari Kasus Narkoba
Kombes Edwin Dipecat Karena Diduga Terima Uang Dari Kasus Narkoba

Lambeturah.co.id - Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat tidak hormat karena diduga menerima uang dari kasus narkoba.

Ia dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

"Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Rabu (31/8/2022).

"Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC," sambungnya.

Kombes Edwin terduga terbukti telah menyalahgunakan wewenang dan keprofesionalan ketika menjabat.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," imbuhnya.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," pungkasnya.