Kominfo Bakal Blokir Platform X, Minta Pengguna Bersiap Ganti Medsos

Kominfo Bakal Blokir Platform X, Minta Pengguna Bersiap Ganti Medsos
Kominfo Bakal Blokir Platform X, Minta Pengguna Bersiap Ganti Medsos

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin dekat untuk memblokir X. Hal Itu lantaran adanya klausul pada platform X yang mengizinkan penggunanya memposting konten dewasa dan pornografi.

Hal itu disampaikan oleh Samuel Abrijani Pangerapan, selaku Dirjen Aplikasi Informatika di gedung Kominfo, pada Jumat (14/6/2024). 

"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang." Kata Semmy.

Dilansir dari laman pusat bantuan X/Twitter, saat ini pengguna bisa memposting konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama asal diberi peringatan dan label dengan jelas. Menanggapi hal itu tentunya Kominfo bakal langsung mengkaji hal tersebut.

"Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya," tambahnya.

Semmy juga mengingatkan bagi pengguna X untuk mempersiapkan diri pindah platform lainnya. Menurutnya bahwa akun X benar diblokir, ini malah akan menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan untuk Indonesia membuat platform X-nya sendiri.

"Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih," jelasnya.

Diketahui, Lmlarangan pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan.